Untuk Penjual dan Toko
Mengisi izin edar dan halal produk pangan
Produk di kategori pangan wajib mengisi izin edar dan status halal agar bisa tayang; sebelum lengkap, produk tersimpan sebagai draf. Isian Anda tampil ke pembeli sebagai keterangan penjual.
Diperbarui · Produk dan kategori
https://satupack.com/id/bantuan/izin-edar-halal-produk-pangan
Langkah-langkah
Buka Produk dan Stok lalu klik Tambah produk (atau titik tiga > Ubah pada produk yang sudah ada), isi Nama, lalu pilih Kategori produk. Bila kategorinya pangan (mis. Kopi, Keripik, Gula dan Pemanis), muncul bagian Izin edar dan halal.
Pilih Jenis izin edar: BPOM MD (produk dalam negeri), BPOM ML (impor), PIRT (industri rumah tangga), atau Izin lain (tulis nomornya sendiri), lalu isi Nomor izin edar persis seperti di kemasan, mis. MD 267411001234.
Pilih Status halal. Bila produk sudah punya sertifikat, pilih Halal bersertifikat lalu isi Nomor sertifikat halal. Bila belum, pilih Belum bersertifikat halal: pilihan ini jujur dan ditampilkan apa adanya ke pembeli (tidak ada pilihan "tidak berlaku").
Lengkapi isian lain lalu klik Tambah produk (atau Simpan perubahan). Bila izin edar dan halal sudah lengkap, produk langsung tayang. Bila belum, produk tersimpan sebagai Draf: lengkapi data pangan dan belum tayang.
Produk pangan lama Anda yang belum lengkap diberi label Pangan belum lengkap dan muncul di Pengingat. Buka titik tiga > Ubah, lengkapi bagian Izin edar dan halal, lalu simpan; draf otomatis tayang setelah lengkap.
Pembeli melihat di halaman produk: lencana seperti BPOM MD 267411001234 atau PIRT 2093201010123-23, dan Halal bersertifikat atau Belum bersertifikat halal, dengan catatan bahwa itu keterangan dari penjual.
Tips
- Isian ini adalah pernyataan Anda sendiri. Satupack tidak menyebutnya "terverifikasi"; pastikan nomornya benar dan sesuai kemasan karena pembeli dan petugas dapat memeriksanya.
- Pemeriksaan format hanya ringan (5 sampai 40 karakter, memuat angka); ini bukan pengecekan resmi BPOM atau lembaga halal.
- Produk non-pangan (kantong, kemasan, alat) tidak diminta mengisi bagian ini.
- Produk dari Katalog Trigunung (Mitra dan Agen) tidak perlu Anda isi: kategori, izin edar, dan halalnya mengikuti produk pusat yang diisi Trigunung dan tidak bisa diubah di toko Anda. Produk pangan pusat yang datanya belum lengkap belum bisa dipilih.
Pertanyaan umum
Mengapa produk pangan saya tidak bisa diaktifkan?
Produk di kategori pangan wajib punya izin edar dan status halal terisi. Buka titik tiga > Ubah, lengkapi bagian Izin edar dan halal, lalu simpan.
Bolehkah saya memilih Belum bersertifikat halal?
Boleh, asalkan jujur. Produk tetap bisa tayang dan pembeli melihat tulisan Belum bersertifikat halal. Pastikan juga izin edarnya terisi.
Kategori produk saya pangan atau bukan?
Lihat bagian Izin edar dan halal: bila muncul setelah Anda memilih kategori, kategori itu pangan. Bila tidak muncul, tidak perlu mengisi.
Apakah ini membantu?
Panduan terkait
- Memilih kategori produkPilih kategori produk dari saran otomatis atau daftar bercari agar pembeli mudah menemukan barang Anda; tanpa kategori, produk tersimpan sebagai draf dan belum tayang.
- Produk dan Stok: menambah produkTambah produk dengan foto, nama, satuan, harga, dan varian; produk aktif langsung tampil ke pembeli.
- Mengubah, menonaktifkan, dan menghapus produkUbah, nonaktifkan, atau hapus produk lewat menu titik tiga, atau kelola banyak produk sekaligus dengan kotak centang; produk yang pernah dipesan tidak bisa dihapus.
- Varian bertingkat (warna, ukuran, dan lainnya)Satu produk bisa punya sampai 3 jenis varian seperti warna dan ukuran; sistem membuat semua kombinasinya dengan harga dan stok sendiri untuk tiap varian.
Masih butuh bantuan?
Tim kami menjawab dalam 1x24 jam kerja.
Buat tiket bantuan · Penjual, kasir, dan tim toko: tiket bantuan membawa menu yang sedang Anda buka.